REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menilai Kementerian Agama (Kemenag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membantu memfasilitasi agar dana jamaah umrah di First Travel bisa segera dikembalikan. Tanggung jawab Kemenag dan OJK ini, menurut dia, karena seharusnya dua instansi ini melakukan pengawasan dini secara ketat atas kesalahan First Travel.
"Kita sudah ingatkan di 2012 hentikan dulu first travel. kemudian kemenag menilai tidak berhak menghentikan alasannya jamaah bisa tidak berangkat, padahal penghentian ini agar tidak lagi menerima jamaah umrah tapi tetap memberangkatkan mereka yang sudah mendaftar," kata politisi Partai Demokrat ini, Rabu (24/8) malam.
Ia menegaskan tentu pertanggung jawaban pertama yang harus mengembalikan adalah pihak First Travel. Semua aset First Travel harus dihitung apakah mampu mengembalikan dana jamaah umrah atau memberangkatkan semua jamaah yang sudah dijanjikan berangkat.
Dan pertanggung jawab selanjutnya menurut dia, adalah OJK yang harusnya melakukan pengawasan alur keuangan First Travel. "Kenapa lalu lintas uang jamaah di First Travel itu tidak dilihat dengan ketat sejak awal. Padahal OJK punya infrastruktur untuk melihat itu dan disaat kapan harus menghentikan harusnya OJK sudah tahu," ungkapnya.
"Jadi tiga pihak harus sama sama bertanggung jawab, tentu yang paling besar mengembalikan dana jamaah ya first travel, dan yang bisa membantu fasilitas pengembalian kedua Kemenag dan ketiga OJK," katanya menambahkan.
Soal jamaah yang sudah dijanjikan akan diberangkatkan, ia mengakui memang pemerintah tidak berwenang memberangkatkan. Karena bukan kewenangan pemerintah memberangkatkan umrah. Maka tetap first travel harus bertanggung jawab memberangkatkan.
Tapi, menurutnya Kemenag dan OJK wajib ikut menelusuri aset-aset First Travel yang ada dimana-mana. Karena dikabarkan First Travel ini juga menginvestasikan ke koperasi investasi Pendawa di depok. Padahal belakangan koperasi ini telah ditutup karena menipu dana investasi masyarakat.
"Artinya sejak awal sudah ada masalah, ini yang dimaksud Kemenag dan OJK yang bisa membantu mengembalikan dana jamaah tersebut," terangnya.