REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari pihak agen First Travel, Dwi Librianto, menuturkan keputusan terkait tawaran dari para jamaah yang akan disampaikan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, akan diputuskan melalui rapat kreditur.
Dalam rapat itu, seluruh kreditur yang telah mendaftar, berdiskusi tentang apa yang akan ditawarkan jamaah selaku kreditor, kepada First Travel selaku debitor. Tawaran tersebut pada prinsipnya berisi keinginan kreditor ihwal masalah utang yang belum dibayarkan debitor.
"Nanti dalam rapat kreditur itu kita akan putuskan bagaimana baiknya, apakah minta diberangkatkan, atau minta refund, ini tergantung bagaimana rapat kreditur yang sudah mendaftar," kata dia di Pancoran, Jakarta, Ahad (28/8).
Dwi pun mengakui, di antara jamaah, tentu akan saling berbeda pendapat dalam menyampaikan tawaran maupun keinginannya. Karena adanya perbedaan keinginan itu, pihak kreditur akan terlebih dahulu berkumpul untuk mendiskusikan apa tawaran terbaik yang akan diajukan kepada pihak First Travel.
"Tentu kami enggak bisa mewakili semua kan, masing-masing punya pendapat dan caranya masing-masing, makanya nanti kita akan rembukan," tutur dia. Proses di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurutnya, juga akan memakan waktu lama. "Karena proses hukum itu ada ketentuan dan caranya," kata dia.