REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Natalis Tabuni-Yann Robert. "MK akan memutus sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya pada Selasa ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (29/8).
Pada sidang pendahuluan pemohon menyatakan bahwa Keputusan KPU Intan Jaya dengan Nomor: 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 harus dinyatakan tidak sah. Adapun surat keputusan itu berisi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 pada 20 April 2017, namun dalam Surat Keputusan Nomot 16 tidak terdapat perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Selain itu, telah terjadi bentrok antara pendukung pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 3 pada saat rekapitulasi suara Pilkada Intan Jaya dalam rapat pleno KPU Intan Jaya. Atas kejadian tersebut mahkamah kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 11 Juli 2017 pada tujuh TPS, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; serta TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.
Dalam laporan PSU oleh KPU Intan Jaya dipaparkan adanya beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan bagi mahkamah untuk memutuskan perkara. Salah satunya, KPU Intan Jaya mendapati adanya laporan keberatan dari pasangan calon Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw di Distrik Agisiga.
Bawaslu RI melalui Rahmat Bagja membenarkan laporan dari KPU Intan Jaya atas adanya keberatan dari pihak pasangan calon nomor urut 3 atas kesepakatan rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya. Dalam laporannya, Rahmat menyebutkan rekapitulasi berlangsung pada pukul 17.00 WIT dengan pengawasan pihak kepolisian, dan meminta agar pihak pasangan calon nomor urut 3 membuatkan laporan tertulis atas keberatannya.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua yang diwakili Fegie Y Wattimena menyebutkan adanya kejadian berupa kampanye dari tim sukses pasangan calon nomor urut 3 sebelum pemilihan. Di samping itu, pada TPS 2 Kampung Unabundoga juga terdapat kejadian masyarakat sepakat untuk melakukan pembagian suara, tetapi saksi pasangan calon nomor urut 3 meminta masyarakat memberikan suara pada pasangan calon nomor urut 1 dan 3.