REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya bakal memanggil pimpinan KPK ke rapat Pansus pada bulan depan. Rencananya pemanggilan akan dilakukan sebelum 28 September, sebab pada tanggal itu, rapat Pansus selesai dan akan mengeluarkan rekomendasi.
"Pasti. Sebelum 28 September kita akan layangkan surat ke pimpinan," katanya usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP-el di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Jika pimpinan KPK tidak hadir, bagi Agun, itu adalah haknya mereka. Sebab kewajiban Pansus Angket adalah memanggil pihak yang perlu dimintai keterangan. "Itu hak dia, kewajiban kami memanggil," ucapnya.
Meski sebelumnya pimpinan KPK menyatakan akan menunggu hasil rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi, Agun mengatakan, tetap tidak akan menghentikan proses angket.
"MK sebuah proses peradilan yang tentunya enggak mungkin angkutan umum di jalan harus berhenti, tetap harus berjalan. Angket tetap berjalan," ujarnya.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan sebelum 28 September mendatang. Sebelumnya juga akan kita panggil penyidik-penyidik KPK. Tidak menutup kemungkinan, ujar Agun, bahwa Pansus akan memanggil orang-orang dalam KPK yang dianggap telah melakukan pelanggaran etik.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup, dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana," jelasnya.
Bahkan, lanjut Agun, pansus juga akan memanggil para deputi dan direktur penyelidikan di lembaga antirasuah itu.
"Bahkan mungkin akan kita panggil para deputinya. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Bagaimana ini OTT ini. Kita panggil. Baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," katanya lagi.