Jumat 01 Sep 2017 15:13 WIB

Pembeli Bensin Kasus Pembakaran Joya Ditangkap

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Tempat pembakaran Muhammad Aljahra alias Joya di jalan Muara Bakti, Babelan telah diperbaiki dan dibersihkan. Jumat (11/8).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Tempat pembakaran Muhammad Aljahra alias Joya di jalan Muara Bakti, Babelan telah diperbaiki dan dibersihkan. Jumat (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tersangka dengan inisial KM (26 tahun) yang menjadi salah satu pelaku atas kasus pembakaran yang menewaskan Muhammad Aljahra (Joya) berhasil ditangkap oleh Kepolisian pada Kamis (24/8) lalu. Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra mengatakan, tersangka KM di tangkap di kediamannya di Bebelan, Kabupaten Bekasi tanpa melakukan perlawanan.

Menurut Asep, dalam kejadian tersebut KM berperan sebagai orang yang memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada SD (27) untuk membeli bensin yang selanjutnya disiramkan ke tubuh Joya. KM juga mengaku saat itu melakukan tindak kekerasan dengan cara menendang tubuh Joya bersama pelaku lain seperti KR (55), AL (18), SU (40) dan NA (39) yang kini telah diamankan oleh kepolisian.

"KM akan dijatuhkan hukuman seperti tersangka lain, yaitu pasal Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Asep saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/9).

Asep menjelaskan, kesehariannya, KM bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Babelan yang tak jauh dari kediaman KM. Asep juga menerangkan, saat ini jumlah sementara tersangka kasus pembakaran Joya yang telah berhasil ditangkap sebanyak enam orang, dan terancam mendapatkan hukuman yang sama.

"Target kita kan delapan, jadi dua lagi yang masih dicari. Mereka (dua tersangka lain) diduga sedang buron ke luar kota," kata dia.

Sebelumnya, Joya warga Kampung Jati, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tewas diamuk warga karena diduga mencuri amplifier di kawasan Huripjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi. Joya meninggal setelah mendapatkan luka akibat pukulan benda tumbul serta tindak anarkis warga yang membakar joya secara hidup-hidup dengan menyiramkan bensir dan menyulutkan api ke sekujur tubuh pria berusia 30 tahun itu.

Tersangka berinisial SD (27) yang diketahui berperan sebagai pemberi bensin dan penyulut api yang membakar tubuh Joya berhasil ditangkap setelah mendapatkan tembakan di kaki, karena mencoba kabur. Selain menangkap SD, pada Rabu (9/8) lalu polisi juga menangkap KR (55) yang berperan memukuli perut dan punggung Joya, sedangkan AL (18) berperan menginjak-injak kepala Joya.

Selain itu, tersangka SU (40) yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan (security) dan NA (39) yang bekerja sebagai karyawan swasta, lebih awal ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dengan menendang perut dan punggung Joya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement