REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi bersiap untuk melakukan proses penyidikan kembali kasus dugaan penistaan agama Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando usai Majelis Hakim menyatakan SP3 kasus tersebut tidak sah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, menyatakan, penyidik pun akan melakukan proses penyidikan.
"Ketika putusan hakim menyatakan hal seperti itu maka ada kewajiban dari kami menindaklanjuti sesuai putusan persidangan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/9).
Adi menjelaskan, putusan tersebut sejatinya bukan meniadakan atau menghapus status tersangka. Keputusan tersebut menjadi titik untuk membuka proses penyidikan kembali. Kendati demikian, Adi menyatakan, polisi masih menunggu turunan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Turunan itu akan menjadi dasar melakukan penyidikan kembali.
"Sampai saat ini kami belum menerima sehinga kami tidak mengetahui secara detail hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut," kata Adi menambahkan.
Saat ditanya perihal kapan memeriksa Ade, Adi belum bisa memastikannya. Pasalnya pihaknya tetap menunggu salinan putusan itu. "Kami tunggu dulu putusan salinannya seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus penyidikan Ade Armando dalam kasus penodaan agama dan melanggar UU ITE ini.