REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan menolak keras kebijakan larangan sepeda motor di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Pasalnya, kebijakan tersebut belum tepat waktu. Karena seharusnya, kata Yudhistira, terlebih dahulu diselesaikan pembangunan angkutan massal, sebelum kebijakan itu diterapkan.
"Sesuai apa yang kita sampaikan bahwa ini agar ditunda pelaksaannya. Sampai dengan transportasi publik tersedia dengan aman dan nyaman bagi masyarakat," ujar Yudhistira kepada Republika melalui sambungan telepon pada Selasa (5/9). Ia mengatakan, bahwa Komisi B DPRD DKI sempat membahas kebijakan tersebut saat rapat internal.
Pada Selasa (5/9), Komisi B juga sudah memanggil Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans). "Memang tanggal 11, 12 baru uji coba. Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan Dishub dan Dirlantas Polda Metro Jaya," tambah Yudhistira.
Ia mengungkapkan, bahwa Komisi B juga mengajukan protes karena tidak ada sosialisasi kepada Komisi B. T"iba-tiba kebijakan ini diluncurkan," keluhnya.
Menurut Yudhistira, setelah uji coba, akan ada evaluasi. Ia berharap, dengan adanya usulan DPRD, kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang sesuai aspirasi dari masyarakat.
Terkait dengan transportasi massal, Yudhistira menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembangunan secara masif. Diantaranya yakni LRT, MRT dan perluasan rute Transjakarta. Sehingga menjangkau tempat tinggal dan lokasi masyarakat bekerja. "Sampai itu terealisasi, baru kita bisa terapkan pelarangan ini," ucap Yudhistira.
Pada Selasa (5/9) pagi, Dishubtrans DKI Jakarta bersama beberapa pihak terkait telah melakukan rapat finalisasi kebijakan. Rencana uji coba pelarangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman rencananya akan dilakukan dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada 12 September 2017 sampai dengan 10 Oktober 2017.