REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan 10 orang saksi terkait kasus First Travel. Saksi-saksi ini kembali diperiska ulang untuk mengonfirmasi bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik.
Kabag penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pemeriksaan dilalukan lantaran beberapa hari ini penyidik melakukan penggrebekan-penggrebekan di sejumlah lokasi. Di antaranya rumah tersangka Kiki Hasibuan di Depok dan rumah orang tua tersangka Andika Surachman. "Kemarin digeledah rumah Kiki di Depok dan kemudian rumah orang tua Andika digeledah," terang Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Menurut dia dari hasil pengeledahan-penggeledahan itulah kemudian penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Sehingga saksi-saksi lama baik pegawai First Travel maupun vendor kembali dimintai keterangannya. "Sebelumnya dia bicara apa, kemudian sekarang dengan fakta yang ditemukan dia bicara apa, makanya ada pemeriksaan ulang 10 saksi itu," ucapnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula lantaran banyaknya jamaah umrah yang mengadu tidak juga diberangkatkan oleh First Travel. Padahal mereka sudah membayar lunas biaya keberangkatan. First Travel hanya mampu memberangkatkan 14 ribu jamaah sedangkan sisanya 58 ribu jemaah nasibnya terlantar dan tidak kunjung mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan.
Jamaah yang telah membayar biaya paket umrah Rp 14,3 juta nyatanya kembali dipunguti biaya tambahan. Alasannya untuk carter pesawat sendiri sehingga dengan cepat penerbangan ke Tanah Suci bisa segera dilakukan.
Tidak sedikit jemaah yang tergoda dan kembali menyetorkan biaya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Sayangnya tawaran itupun ternyata hanya isapan jempol belaka. Atas perbuatan itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.