REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono. Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).
Sugihardjo diduga mengetahui kasus suap yang menjerat rekannya Tonny Budiono. Selain memeriksa Sugihardjo, penyidik KPK juga memanggil Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz H.M Sibarani dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka APK.
Dalam kasusterkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini, KPK menetapkan Antonius Tonny Budianto danAdiputra Kurniawan (APK), Komisars PT Adhi Guna Keruktama (AGK) sebagai tersangka. Diduga Adiputra melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap Antoniusterkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.