REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) belum mendeteksi adanya peredaran pil PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) di wilayah operasi Sumbar. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Padang untuk memantau peredaran obat keras, termasuk pil PCC.
Kumbul menyebutkan, pengawasan yang dilakukan termasuk melakukan pengecekan langsung di toko-toko obat dan apotek di Kota Padang dan kabupaten/kota lain di Sumatra Barat. Hasilnya, belum ditemukan adanya peredaran dan penjualan pil PCC.
"Belum ditemukan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada yang ilegal," ujar Kumbul, Selasa (19/9).
Ia meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya temuan peredaran dan penjualan pil PCC kepada aparat kepolisian. Selain melakukan pengawasan dan kontrol di lapangan bersama BBPOM Kota Padang, Polda Sumbar juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat umum dan pengusaha obat untuk tidak menjual bebas obat-obat keras seperti PCC, somadril, dan tramadol.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan pil PCC sudah ditarik dari peredaran sejak 2013 karena disalahgunakan. PCC, jelasnya, mengandung tiga senyawa aktif yakni, Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol.
"Paracetamol dan Cafein masih digunakan sebagai obat, namun yang berbahaya, jika senyawa tersebut dikombinasikan dengan Carisoprodol. Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia," katanya.
Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian dan BNN akan terus menelusuri peredaran pil PCC yang beredar sebelumnya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tidak hanya Kendari, wilayah lain juga akan dilakukan pengawasan.