REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan sudah menyiapkan ahli baik dari bidang hukum pidana, acara pidana, dan juga ahli dari bidang yang lain. Semuanya akan dihadirkan pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto Jumat (22/9) pekan ini.
"Kurang lebih tiga sampai empat orang (ahli)," ujarnya usai menghadiri sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Pada Jumat (22/9) nanti, Setiadi menuturkan, KPK tidak hanya memaparkan dari awal sampai akhir tentang penetapan Setnov sebagai tersangka, tapi juga akan menyampaikan eksepsi.
"Nanti akan kami jawab, kami sampaikan pada hari Jumat ini selengkapnya pertimbangan alasan dari penetapan pemohon sebagai tersangka," katanya.
Setiadi pun mempersilakan pihak Setnov untuk menyampaikan berbagai keberatannya. Namun dia mengingatkan agar keberatan tersebut harus berdasarkan fakta. Misalnya, kata dia, saat kuasa hukum meminta KPK mengeluarkan Setnov dari tahanan. Menurut Setiadi, sampai saat ini Setnov belum ditahan.
"Permintaan yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan yang mana, makanya kami hanya memberikan tanda saja, ini sudah memasuki suatu hal yang tidak sesuai fakta," jelasnya.