REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka SY diketahui pada Rabu (20/9) malam saat dirinya keluar dari gedung KPK menggunakan rompi oranye.
Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada penetapan tersangka baru. "Benar ada penahanan tersangka baru," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Namun, Febri belum menjelaskan secara rinci informasi lengkap terkait penyidikan baru yang dilakukan KPK dalam kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor tersebut. "Konferensi pers akan dilakukan Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK," ucap Febri.
Dalam konfrensi pers tersebut, lanjut Febri, KPK bersama BPK akan menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan bersama. "Kami apresiasi BPK karena dalam proses ini juga sudah dijalankan proses internal," kata Febri.