Kamis 21 Sep 2017 12:22 WIB

KPK Tetapkan Auditor BPK Sebagai Tersangka Baru Gratifikasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/ Wihdan
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka SY diketahui pada Rabu (20/9) malam saat dirinya keluar dari gedung KPK menggunakan rompi oranye.

Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada penetapan tersangka baru. "Benar ada penahanan tersangka baru," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Namun, Febri belum menjelaskan secara rinci informasi lengkap terkait penyidikan baru yang dilakukan KPK dalam kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor tersebut. "Konferensi pers akan dilakukan Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK," ucap Febri.

Dalam konfrensi pers tersebut, lanjut Febri, KPK bersama BPK akan menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan bersama. "Kami apresiasi BPK karena dalam proses ini juga sudah dijalankan proses internal," kata Febri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement