Jumat 09 Feb 2018 07:04 WIB

Auditor BPK Didakwa Terima Suap Motor Harley Davidson

Sigit juga didakwa menerima jasa hiburan malam di Las Vegas, Plaza Semanggi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Suap/ilustrasi
Foto: theguardian.com
Suap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto didakwa menerima suap hadiah atau janji. Sigit diduga menerima hadiah atau janji, dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Dalam surat dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sigit didakwa menerima satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000. Selain itu ia juga menerima fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat.

"Terdakwa (Sigit) menerima motor dan beberapa kali fasilitas hiburan malam dari Setia Budi. Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena terdakwa mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksaan BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Sigit merupakan ketua tim auditor BPK untuk melakukan PDTT atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016. Di dalam dakwaan, Sigit dan Tim pemeriksaan BPK akan melakukan pemeriksaan lapangan ke PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Jakarta-Cikampek, cabang Purbaleunyi, cabang Semarang, dan cabang Surabaya sebagai sampling.

Selama pemeriksaan berlangsung pada 8 sampai 10 Mei 2017, tim BPK menerima fasilitas menginap selama 3 hari di Hotel Santika Bandung, Jawa Barat, yang dibiayi oleh PT Jasa Marga sebesar Rp 7 juta. Tim BPK juga sempat makan malam bersama Setiabudi, Cucup Sutisna, Asep Komarwan, dan Andriyansah.

Setelah acara makan malam, Tim pemeriksaan BPK bersama Cucup Sutisna, Asep Komarwan, dan Andriyansah pergi ke Havana Spa & Karaoke, dengan menghabiskan biaya Rp 41.721.200, yang dibayar oleh Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkontraktor. Kemudian, pada akhir Juli 2017, Sigit dan Tim auditor BPK menerima fasilitas berupa karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi, Senayan dari pejabat PT Jasa Marga (Persero) cabang CTC, dengan biaya sebesar Rp 30 juta.

Setelah itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pusat melalui Laviana Sri Hardini menerima hasil pemeriksaan tim Pemeriksa BPK terkait PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi. Hasil pemeriksaan di antaranya, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 3,1 miliar, terindikasi merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar tahun 2015. Sementara pada pekerjaan tahun 2016, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 5,9 miliar.

Atas temuan itu, Laviana Sri Hardini melaporkannya kepada Deputi GM Maintenance Services Management PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Saga Hayyu Suyanto Putra. "Sagga Hayyu Suyanto Putra melaporkan informasi tersebut kepada Setiabudi," tutur jaksa Ali.

Setelah melakukan serangkaian pertemuan untuk mengklarifikasi temuan dari Tim Pemeriksa BPK itu, Setiabudi menggelar pertemuan dengan Sigit dan timnya di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu Sigit dan Setiabudi terjadi pembahasan sepeda motor Harley-Davidson.

Usai pertemuan itu, Sigit dan Tim Pemeriksa BPK kemudian merubah temuan menjadi Rp 842 juta, dengan rincian sebesar Rp 526 juta untuk temuan tahun 2015 dan Rp 316 juta untuk temuan tahun 2016. Setiabudi pun meminta Direktur Keuangan PT Marga Maju Mapan, Suwondo untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

Setelah itu, Setia Budi menyerahkan uang sebesar Rp 115 juta kepada Cucup Sutisna untuk membeli motor Harley-Davidson yang diminta Sigit sambil memberikan alamat lengkap penjualnya. Setelah sepeda motor Harley-Davidson diterima di rumah Sigit, kemudian Sigit memberitahu Setiabudi bahwa motor telah diterima.

Padahal diketahui sesuai ketentuan Pasal 4 angkat 8 PP 53/2010 tentang disiplin PNS, selaku pemeriksa BPK, Sigit dilarang meminta dan atau menerima uang, barang, dan atau fasilitas lain yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya.

Perbuatan Sigit juga dianggap bertentangan dengan Pasal 6 angka 2 huruf f peraturan BPK nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik BPK.

Atas perbuatannya, Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, pada Kamis (4/1) Setia Budididakwa memberikan satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada Sigit.

Ia juga diduga memberikan sejumlah fasilitas hiburan kepada Sigit dan tim BPK lainnya.Setia Budi didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement