Jumat 22 Sep 2017 17:38 WIB

Pengiriman Obat Keras Melalui JNE Tasikmalaya Diungkap

Rep: Joko Suceno / Red: Endro Yuwanto
Obat obatan minum obat  peringatan obat keras Ilustrasi minum obat-obatan minum obat peringatan obat keras
Foto: REPUBLIKA/YOGI ARDHI
Obat obatan minum obat peringatan obat keras Ilustrasi minum obat-obatan minum obat peringatan obat keras

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA --Sindikat pengedar obat keras jenis tramadol melalui jasa pengiriman paket JNE berhasil digagalkan jajaran Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya. Tak hanya mengamankan paket berisi ratusan obat keras, polisi juga mengamankan penerimnya berinisial FF (23 tahun) warga Jalan Kapten Naseh, Kelurahan Langlayungan, Kecamatn Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Sebanyak 500 butir pil tramadol hcl 50 mg yang dikirim seseorang dari Makassar berhasil disita polisi. "Pengungkapan kasus ini hasil koordinasi Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polresta Tasikmalaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (22/9).

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi Mabes Polri ke Polda Jabar tentang dugaan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui JNE. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polresta Tasikmalaya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak JNE untuk menangkap pelaku penerima paket tersebut. Pada Kamis (21/9) sekitar pukul 12.30 WIB paket tersebut telah datang dan akan diantar ke alamat pemesan. Saat petugas paket penyerahkan barang tersebut kepada FF polisi langsung menyergapnya. "Pelaku tak berkutik saat polisi menangkapnya. Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Yusri.

Tersangka mengaku membeli obat keras tersebut dari seseorang melalui internet di Jakarta. Obat tersebut dibeli tersangka seharga Rp 700 ribu. Rencananya, obat tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 189 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement