REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum jamaah First Travel melayangkan gugatan kepada Kementerian Agama terkait perbuatan melawan hukum dalam hal kewenangan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Gugatan tersebut dinyatakan melalui somasi terbuka pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Fraksi PAN di gedung DPR RI, Kamis (28/9).
Kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Prorakyat, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan somasi terbuka ini ditujukan kepada Kementerian Agama khususnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin atas tindakan kementeriannya yang lalai dalam melakukan kewenangan dan pengawasannya terhadap permasalahan First Travel. "Saya menyatakan somasi terbuka kepada Kementerian Agama dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kami mengajukan gugatan perlawanan terkait kelalaian kewenangan dan pengawasan yang mereka lakukan, kami tunggu satu pekan kepada Kemenag untuk memberikan feedback kepada kami," kata dia dalam RDPU dengan Fraksi PAN di gedung DPR RI, Kamis (28/9).
Karena somasi tersebut bersifat terbuka, maka somasi itu berlaku mulai hari ini, Kamis (28/9). Gugatan tersebut mengacu pada pasal 43 dan 46 Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, terkait pengawasan dan kewenangan Kemenag dalam menyelenggarakan haji dan umroh.
"Kami mengejar di pasal 43 dan pasal 46 terkait pengawasan dan kewenangan Kemenag sebagai penyelenggara haji dan umrah," kata dia.
Sebab, menurut Riesqi, Kemenag bertanggungjawab pada dua hal. Pertama, soal apakah tidak ada regulasi yang mengatur soal penyelenggaran umrah yang dilakukan First Travel. Atau, ada regulasi tapi dikesampingkan oleh pihak Kemenag. "Kedua, mereka tahu ada regulasi itu tapi mereka biarkan (permasalahan First Travel, Red)," kata dia.