Kamis 28 Sep 2017 13:17 WIB

Kemenag Disomasi Korban First Travel

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor First Travel (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kantor First Travel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum jamaah First Travel melayangkan gugatan kepada Kementerian Agama terkait perbuatan melawan hukum dalam hal kewenangan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Gugatan tersebut dinyatakan melalui somasi terbuka pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Fraksi PAN di gedung DPR RI, Kamis (28/9).

Kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Prorakyat, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan somasi terbuka ini ditujukan kepada Kementerian Agama khususnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin atas tindakan kementeriannya yang lalai dalam melakukan kewenangan dan pengawasannya terhadap permasalahan First Travel. "Saya menyatakan somasi terbuka kepada Kementerian Agama dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kami mengajukan gugatan perlawanan terkait kelalaian kewenangan dan pengawasan yang mereka lakukan, kami tunggu satu pekan kepada Kemenag untuk memberikan feedback kepada kami," kata dia dalam RDPU dengan Fraksi PAN di gedung DPR RI, Kamis (28/9).

Karena somasi tersebut bersifat terbuka, maka somasi itu berlaku mulai hari ini, Kamis (28/9). Gugatan tersebut mengacu pada pasal 43 dan 46 Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, terkait pengawasan dan kewenangan Kemenag dalam menyelenggarakan haji dan umroh.

"Kami mengejar di pasal 43 dan pasal 46 terkait pengawasan dan kewenangan Kemenag sebagai penyelenggara haji dan umrah," kata dia.

Sebab, menurut Riesqi, Kemenag bertanggungjawab pada dua hal. Pertama, soal apakah tidak ada regulasi yang mengatur soal penyelenggaran umrah yang dilakukan First Travel. Atau, ada regulasi tapi dikesampingkan oleh pihak Kemenag. "Kedua, mereka tahu ada regulasi itu tapi mereka biarkan (permasalahan First Travel, Red)," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement