REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, belum melihat adanya perdebatan substansial terkait gugatan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pengajuan Capres (presidential threshold) yang diajukan sejumlah pihak. Lukman menegaskan pasal tersebut tidak melanggar azas moralitas maupun rasionalitas.
"Kalau perdebatannya soal konstitusional, inskonstitusional itu masuk substansial. Pendapat pemohon tidak masuk substansi," kata Edi saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan judicial review UU Pemilu di Gedung MK, Kamis (5/10).
Wakil Ketua Komisi II itu melanjutkan, ketentuan presidential threshold juga mengacu Pasal 6 huruf a ayat 2 UUD 1945. Di dalamnya, diatur antara lain, pertama, peserta yang diajukan bukan dari Parpol atau gabungan Parpol melainkan Capres dan Cawapres. Kedua, Parpol atau gabungan Parpol berperan sebagai pengusul Capres dan Cawapres dan ketiga, pengajuan Capres dilakukan sebelum Pemilu.
Politikus PKB itu menyebutkan, presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional bukan hendak menghadirkan calon tunggal pada Pilpres 2019. Justru, kata dia, ada mekanisme perpanjangan waktu pendaftaran untuk menghindari potensi munculnya calon tunggal.
Selain Partai IDAMAN, pihak lain yang juga diketahui melakukan gugatan tentang presidential threshold ini, sepertiPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Effendi Gazali dan advokat ACTA Habiburrokhman.