REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan, saat ini KPK masih mempelajari dengan teliti dokumen dan berkas putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Kami tidak mau nanti (ditetapkan sebagai tersangka), kemudian praperadilan lagi. Kami mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kami akan maju," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Ihwal kehadiran Novanto menjadi saksi di persidangan Andi Agustinus atau Andi Narogong, Basaria mengaku kehadiran Novanto masih dibutuhkam lantaran Novanto merupakan saksi penting dalam kasus tersebut.
"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terkait pemanggilan ulang Novanto sebagai saksi di sidang Andi Narogong akan menjadi pertimbangan Jaksa. "Jaksa akan pertimbangkan lebih lanjut apakah ada penjadwalan ulang," ucap Febri.