REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menggelar pertemuan dengan korban First Travel pada Kamis (12/10) kemarin. Pertemuan tersebut guna membahas perihal kasus First Travel yang telah merugikan jamaah sebanyak 58 ribu orang.
Melalui kuasa hukumnya korban mengaku bersyukur kasus ini juga mendapat perhatian DPR. Bahkan pascapengaduan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Komisi VIII sepakat dalam kasus ini agar perusahaan tidak pailit dan menjadi sahabat di pengadilan nanti," ujar Kuasa Hukum salah satu korban, Riesqi Rahmadiansyah kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (13/10).
Setelah pertemuan dengan komisi VIII, Riesqi mengaku akan ada pertemuan selanjutnya. Di mana dalam pertemuan nanti akan dihadirkan juga pihak-pihak lain termasuk First Travel. "Setelah rapat ini, janji komisi VIII akan mempertemukan kita semua, termasuk korban dan First Travel akan dipanggil. Ada KPPU, OJK, Kemenag, Bareskrim juga akan dipanggil," terangnya.
Hanya saja untuk waktunya, Riesqi mengaku belum tahu. Yang jelas dia bersama barisan korban First Travel mengaku sangat bersyukur dan berharap kasus dapat diselesaikan dengan cepat dan jamaah kembali mendapatkan hak-haknya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus First Travel. Mereka di antaranya, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugana penipuan dan penggelapan dana milik calon jamaah umrah.