Jumat 13 Oct 2017 08:13 WIB

Korban dan Pihak First Travel akan Dipertemukan di DPR

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Para korban penipuan First Travel saat melakukan pertemuan dengan Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Para korban penipuan First Travel saat melakukan pertemuan dengan Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menggelar pertemuan dengan korban First Travel pada Kamis (12/10) kemarin. Pertemuan tersebut guna membahas perihal kasus First Travel yang telah merugikan jamaah sebanyak 58 ribu orang.

Melalui kuasa hukumnya korban mengaku bersyukur kasus ini juga mendapat perhatian DPR. Bahkan pascapengaduan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Komisi VIII sepakat dalam kasus ini agar perusahaan tidak pailit dan menjadi sahabat di pengadilan nanti," ujar Kuasa Hukum salah satu korban, Riesqi Rahmadiansyah kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (13/10).

Setelah pertemuan dengan komisi VIII, Riesqi mengaku akan ada pertemuan selanjutnya. Di mana dalam pertemuan nanti akan dihadirkan juga pihak-pihak lain termasuk First Travel. "Setelah rapat ini, janji komisi VIII akan mempertemukan kita semua, termasuk korban dan First Travel akan dipanggil. Ada KPPU, OJK, Kemenag, Bareskrim juga akan dipanggil," terangnya.

Hanya saja untuk waktunya, Riesqi mengaku belum tahu. Yang jelas dia bersama barisan korban First Travel mengaku sangat bersyukur dan berharap kasus dapat diselesaikan dengan cepat dan jamaah kembali mendapatkan hak-haknya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus First Travel. Mereka di antaranya, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugana penipuan dan penggelapan dana milik calon jamaah umrah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement