REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak akan mengingkari janjinya selama kampanye Pilkada DKI 2017. Salah satunya menolak dan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Dia mengatakan janji itu sampai saat ini belum berubah.
"Pokoknya semua yang menjadi janji kita akan kita laksanakan. Anda lihat di janji itu, Insya Allah belum ada perubahan," kata dia di Balai Kota, Selasa (17/10).
Isyarat untuk tetap menolak reklamasi dari Anies sejauh ini masih kuat. Dalam pidato politiknya di Balai Kota usai dilantik, dia mengutip pernyataan Bung Karno tentang filosofi membangun negara. "kita hendak membangun satu negara untuk semua. Bukan untuk satu orang, bukan untuk satu golongan, bukan untuk golongan bangsawan maupun golongan orang kaya, tapi untuk semua".
Pernyataan Bung Karno itu, dijadikan pijakan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menyentil tentang pengelolaan teluk. Meski tak secara eksplisit disebutkan Teluk Jakarta, di kalimat itu ditambahi dengan pengelolaan pulau.
"Karena itu pengambilan kebijakan di kota ini haruslah didasarkan pada kepentingan publik. Pengelolaan tanah, pemgelolaan air, pengelolaan teluk dan pengelolaan pulau, tidak boleh diletakkan atas dasar kepentingan individu," ujar Anies.
Pengelolaan itu semua, lanjut Anies, tidak boleh hanya untuk kepentingan golongan, kepentingan satu perhimpunan, dan kepentingan suatu korporasi. "Tetapi itu untuk kepentingan warga Jakarta semua. Semua untuk semua. Jakarta untuk semua, inilah semangat pembangunan yang kita letakkan sama-sama untuk Jakarta," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan usulan pencabutan moratarium reklamasi tak hanya datang dari pihak Pemerintah pusat saja. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemprov DKI juga sebelumnya melayangkan surat kepada kementeriannya dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pencabutan morotarium reklamasi.
Surat usulan tersebut pun dilayangkan dua kali. Surat yang tertanggal 23 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017 tersebut berisi persoalan reklamasi dan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada pengembang sudah selesai dipenuhi. Tak hanya persoalan Amdal dan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS menurut surat yang dilayangkan Pemprov DKI tersebut menyatakan pihak pengembang juga bersedia memenuhi kewajibannya untuk bisa melanjutkan proyek reklamasi.
"Surat tersebut itu berkaitan dengan dana kompensasi yang menjadi kesepakatan antara Pemprov DKI dan pengembang. Mereka baru bisa membahas besaran dan mekanisme penyaluran dana kompensasi tersebut apabila morotarium sudah dicabut," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (17/10).