Selasa 17 Oct 2017 19:27 WIB

Nasib Perppu Ormas Ditentukan di Paripurna DPR Selasa Depan

Komisi II DPR dan Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada Senin (16/10).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Komisi II DPR dan Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menjadwalkan untuk membawa hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas pada Rapat Paripurna dewan. Rapat Paripurna itu sendiri dijadwalkan pada Selasa, 24 Oktober mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, Selasa mengatakan, Komisi II sampai saat ini masih membahas Perppu Ormas dengan mengundang dan mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama organisasi kemasyarakatan. Pada pembahasan RUU Ormas, berkembang tiga opsi, pertama, menerima secara utuh Perppu Ormas. Opsi kedua, menerima Perppu Ormas dengan catatan dan langsung merevisi, serta opsi ketiga, menolak Perppu Ormas.

Menurut Zainuddin, Fraksi Partai Gerindra secara tegas menyatakan menolak Perppu Ormas, tapi siap membahas revisi UU Ormas. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, hasil pembahasan Perppu Ormas yang dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, hasilnya tergantung pada sikap fraksi-fraksi pada forum rapat paripurna.

"Ada dua opsi yang dapat diputuskan dalam forum rapat paripurna DPR RI yakni menerima atau menolak," katanya.

Menurut dia, jika Rapat Paripurna memutuskan menerima, maka Perppu Ormas tersebut selanjutnya akan menjadi UU, sebaliknya jika menolak, maka akan kembali pada UU Ormas yang lama. Jika keputusannya menerima dengan catatan langsung direvisi, kata dia, maka Perppu Ormas tersebut diterima tapi langsung direvisi sebelum ditetapkan jadi undang-undang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement