REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mengundang beberapa pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), untuk meminta masukan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), pada Rabu (18/10). DPR ingi mendapatkan masukan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait Perppu Ormas.
"RDPU ini mengundang pakar dari akademisi yang punya perhatian pada Perppu ini. Kami undang antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, Refli Harun, Irman Putra Sidin," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (18/10).
Dia mengatakan tujuan mengundang para pakar itu agar fraksi-fraksi mendapatkan masukan yang komprehensif terkait Perppu Ormas tersebut sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, kalau pun pendapat akhirnya itu di sepakati di DPR maka hasil dari masukan dari berbagai pihak.
"Kami juga berkeliling ke daerah-daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang menurut kami itu repersentasi dari jumlah penduduk yang besar kemudian juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai para pakar dan akademisi dinilai bisa memerikan pikirannya serta pendapatnya untuk Perppu Ormas ini sehingga masukan pada fraksi-fraksi akan lebih lengkap. Amali mengatakan Komisi II DPR semaksimal mungkin dengan waktu yang ada akan digunakan untuk mendengarkan berbagai masukan.
"Kalau di Komisi II DPR sudah mendapatkan satu kata sepakat, baik itu menerima atau menolak maka tentu saya sebagai Ketua Komisi II akan membawa dan melaporkan paripurna hasilnya," katanya.
Menurut dia kalau belum medapatkan kesepakatan di Komisi II, maka pengambilan keputusannya akan disampaikan di Rapat Paripurna DPR.