REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 hanya bentuk pendelegasian pada gubernur DKI Jakarta tentang reklamasi. Kewenangan tersebut bukan berarti memiliki kekuatan untuk menolak reklamasi.
"Itu pendelegasian kewenangan bukan wewenang full untuk juga melakukan penolakan," kata Bestari kepada Republika.co.id, Jumat (20/10).
Menurut Bestari, pencabutan penghentian sementara (moratorium) reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak bisa ditolak. Kewenangan Keppres No 52 Tahun 1995 tidak bersifat seluruhnya.
"Jika seluruh syarat administrasi terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi gubernur terbitkan izin," kata anggota Komisi D.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dinilai saat ini belum jelas dalam mengambil sikap untuk mennaggapi persoalan reklamasi. Meski dalam masa kampanye, Anies cukup vokal dalam menyuarakan penolakan, Bestari menyatakan, hingga saat ini belum ada penyataan resmi.
"Gubernur kan belum ada statment resmi soal itu ya, masih mengkaji, karena baru," kata Bestari.
Dengan kondisi itu, masih ada kemungkinan reklamasi tetap berjalan. Apalagi, pemerintah pusat dengan tegas masih berada pada jalur untuk melanjutkan proyek besar penuh kontroversi tersebut.