REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indoensia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan ada beberapa isu krusial yang harus diperhatikan dalam pembentukan Densus Tipikor. Jika tak menjadi perhatian seksama, lanjut dia, ada kemungkinan pembentukan Densus Tipikor menjadi masalah baru.
"Pertama belum ada kajian, kemudian landasan hukumnya belum kuat," ujar dia saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/10).
Emerson mengatakana, ada kemungkinan Densus dibentuk menggunakan keputusan presiden atau Instruksi presiden. Masalah ruang lingkup belum jelas juga menjadi salah satu pertanyaan dari pembentukan Densus Tipikor.
"Gagasan densus yang abu-abu mulai pencegahan penuntutan apa tidak menimbulkan persoalan baru?" jelas dia.
Emerson meggambarkan, jika Densus sudah terbentuk, akan ada tiga badan di Polri yang menangani Tipikor, di antaranya adalah Saber Pungli, Densus, dan Satgasus. "Apa enggak kontraproduktif," jelas dia.
Emerson juga menjelaskan, momentum pembentukan Densus dirasa kurang tepat. Sebab, kata dia, di waktu yang bersamaan digulirkan juga wacana, jika Densus berhasil, maka KPK akan ditiadakan.
Kemudian isu krusial terakhir, Emerson mengatakan adanya hambatan dari Undang-Undang KPK. Undang-Undang tersebut, kata dia, memberikan jalan mulus pemeriksaan KPK untuk memeriksa. Dikhawatirkan, dengan dibentuknya Densus, undang-undang tersebut tidak terpakai lagi.
"Nah, problem itu kalau enggak diselesaikan akan menambah masalah," ujar Emerson.