Senin 23 Oct 2017 14:26 WIB

Zainuddin Optimistis Perppu Ormas Diputus Secara Musyawarah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali sesaat sebelum rapat pengambilan tingkat I pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali sesaat sebelum rapat pengambilan tingkat I pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR kembali menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) pada Senin (23/10). Nantinya, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhir apakah menyetujui Perppu Ormas menjadi ormas atau tidak untuk dibawa ke Paripurna DPR pada 26 Oktober mendatang.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali pun optimistis rapat kali akan menghasilkan keputusan tingkat pertama dengan musyawarah mufakat. "Ya saya sampai sekarang masih optimis ya. Karena kita sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi, bahwa kita selesaikan ini di Komisi II dengan kesepakatan musyawarah mufakat," ujar Zainudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).

Dengan demikian kata Zainudin, jika tercapai musyawarah mufakat maka dalam rapat paripurna mendatang hanya bersifat melaporkan saja hasil pembahasan Perppu tersebut. Namun demikian Zainudin tidak dapat menjamin pengambilan keputusan bisa berlangsung mulus oleh seluruh fraksi.

"Ini area politik, tidak ada yang bisa menggaransi bahwa ini bisa, sebelumnya bisa saja ada perubahan di detik terkahir. Tapi kita harapkan selesai disini. Sehingga di paripurna saya tinggal melaporkan dan tinggal mengesahkan apa yg di Komisi II," katanya.

Zainudin melanjutkan, jika pun pengambilan keputusan tingkat pertama tak tercapai kata mufakat, maka tetap akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

"Jadi kalau belum ada kesepakatan dari seluruh fraksi terhadap sebuah keputusan, berarti saya tetap akan melapprkan apa adanya. Nanti di paripurna akan ditanyakan ke anggota, apakah laporan komisi II kita bisa ambil keputusan belum," kata Politikus Partai Golkar tersebut.

Adapun diketahui sikap fraksi di DPR terhadap Perppu Ormas sejauh ini terbagi-bagi. Diantaranya, partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP masih solid untuk menerima Perppu Ormas. Sedangkan, dua partai oposisi PKS dan Gerindra serta satu partai koalisi yakni PAN masih berupaya menolak perppu tersebut.

Sementara satu partai oposisi lainnya yakni Partai Demokrat menyatakan dukungannya ke Perppu Ormas namun dengan catatan, yakni meminta Perppu Ormas segera direvisi setelah disahkan menjadi undang-undang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement