Senin 23 Oct 2017 20:26 WIB

Paripurna DPR Besok Ambil Keputusan Perppu Ormas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sesaat sesaat sebelum rapat pengambilan tingkat I pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sesaat sesaat sebelum rapat pengambilan tingkat I pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPR bersama Pemerintah sepakat pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dilakukan pada Paripurna DPR Selasa (24/10) esok. Dari konstelasi peta politik fraksi, jumlah fraksi yang menolak Perppu Ormas lebih sedikit dibandingkan pihak yang menerima Perppu.

Namun demikian, tiga fraksi yang menolak yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN konsisten menolak Perppu Ormas dalam Rapat Paripurna esok. "Kami tetap menolak besok karena kami menganggap tidak ada dasar Pemerintah dari diterbitkannya Perppu Ormas," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Azikin Soeltan kepada wartawan pada Senin (23/10).

Menurutnya, sekalipun suara fraksi yang menolak Perppu Ormas kalah dengan fraksi pendukung pun Azikin tidak mempersoalkannya. Bagi Fraksi Partai Gerindra, hal itu bagian dari perjuangan menegakkan keadilan. "Itu konstelasi perjuangan dalam menegakkan peraturan, yang penting masyarakat tahu, kami menolak bukan berarti kami ini anti Pancasila," ujar Azikin.

Ia pun memastikan, Fraksi Partai Gerindra juga tidak akan meninggalkan rapat atau walk out paripurna Perppu Ormas hingga pengambilan keputusan selesai. Ia menyampaikan Gerindra akan tetap memperjuangkan dengan menyampaikan alasan-alasan penolakan Gerindra. "Kami akan tetap. Karna kami juga kan tadi minta ini dibawa ke parirpurna," kata Azikin.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Sutriyono mengakui secara jumlah, fraksi penolak Perppu Ormas kalah dengan pendukung Perppu Ormas jika dilakukan melalui voting. "Ya kan kemungkinan besar voting. kalau di-voting kan kira-kira seperti kemaren itu petanya, 7-3 atau 6-4. Perppu Ormas ini kalau besok di-voting, fraksi pemerintah menang. kalau menang kan yang berlaku perppu itu nanti," ungkapnya.

Karenanya, ia berharap pengambilan keputusan bisa dilakukan secara mufakat. Sebab, PKS juga berpandangan jika sebaiknya Perppu Ormas ini dilakukan perbaikan. "Pandangan PKS intinya sih sebetulnya terhadap perppu ini semua sepakat ada titik temu perbaikan-perbaikan, revisi di beberapa poin," ujar Sutriyono.

Begitu pun PAN, meski tergabung sebagai partai pendukung Pemerintah, tetap menolak jika Peprpu Ormas disahkan menjadi UU. Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto kembali mengungkap alasan PAN menolak Perppu Ormas karena kekhawatiran tafsir tunggal Pemerintah.

"Yang paling prinsip bagi kami klausul pengadilan kenapa dihapuskan semua. Jadi kalau ada orang dianggap salah, tafsirnya tak dari pemerintah tapi dari pengadilan. Tafsir tunggal Mendagri atau Kumham bisa berbeda ketika orangnya ganti menteri, karena di Perppu tidak dijelaskan apa batasan orang langgar Pancasila atau tak langgar Pancasila," kata Yandri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement