REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi, akan berhenti secara otomatis jika DPR mengesahkannya menjadi undang-undang (UU). Pada hari ini, DPR menggelar Sidang Paripurna guna mengambil keputusan terhadap Perppu Ormas.
"Kalau perppu itu diterima, berarti sidang di MK ini berhenti otomatis karena enggak ada lagi objeknya. Yang diuji ini kan perppu," kata dia saat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Karena itu, jika pemohon Perppu Ormas tetap ingin menggugat, harus dimulai lagi dari awal, yaitu dengan menggugat UU Ormas jika nanti disahkan DPR. Menurut Yusril, peta politik di DPR soal Perppu Ormas ini terlihat akan mengesahkannya menjadi UU.
"Petanya sih kelihatannya pasti diterima Perppu Ormas itu. Kalaupun mau menggugat lagi, ya dari awal ajukan lagi, menguji undang-undangnya," tutur Yusril yang menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK.
Pada Selasa (24/10) ini, DPR tengah melangsungkan rapat paripurna DPR yang membahas pengesahan Perppu Ormas. Rapat dihujani interupsi dari anggota DPR. Interupsi dimulai saat Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali membacakan hasil pembahasan Komisi II tentang Perppu Ormas. Dalam pembahasan di Komisi II, tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU sedangkan tiga fraksi menolak.
Gerindra, PAN, dan PKS menjadi tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU. PAN menjadi satu-satunya partai pendukung pemerintah yang menolak Perppu Ormas. Melihat dari komposisi fraksi, besar kemungkinan keputusan Perppu Ormas di Paripurna DPR hari ini akan diambil dengan cara voting.