Selasa 24 Oct 2017 20:11 WIB

Gerindra: Penolakan Perppu Ormas Jadi Catatan Pemerintah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Muzani
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap penolakan fraksinya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi catatan bagi Pemerintah. Hal ini setelah rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-undang.

"Sebagai fraksi yang menolak kami berharap apa yang kami perjuangkan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah," ungkap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10).

Khususnya perbaikan dalam poin-poin Perppu Ormas jika nantinya Perppu Ormas selesai diundangkan. Menurut Muzani, fraksinya siap melakukan pembahasan terhadap UU tersebut.

"Pemerintah berjanji melakukan amandemen dalam waktu dekat dan kalau dilakukan pemerintah maka kami siap melakukan pembahasan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tersebut.

Sebaliknya, jika pemerintah tak kunjung merevisi maka fraksinya yang akan inisiatif mengajukan revisi Perppu Ormas setelah menjadi UU. Namun, Muzani belum tau poin apa saja yang akan diusulkan dalam revisi tersebut.

"Akan kami pelajari dulu, kita ini baru disahkan. Kita akan hitung ulang, apa-apa saja. Begitu jadi UU, kami ajukan revisi apakah dari pemerintah inisiatif itu atau dari kami. Nanti kita bicara, karena dari omongan tadi pemerintah akan ambil inisiatif ajukan revisi kita tunggu janji pemerintah," jelasnya.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengeahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-undang. Meski berjalan cukup alot dan dihujani interupsi fraksi penolak, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyetujui Perppu Ormas.

Komposisi peta fraksi terhadap Perppu Ormas masih seperti pandangan mini fraksi di Komisi II DPR sebelumnya, yakni tujuh berbanding tiga. Tujuh fraksi menerima dan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang meski ada beberapa dengan catatan, sedangkan tiga fraksi menolak Perppu Ormas.

Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura masih solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan. Sedangkan tiga fraksi yang menolak yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN konsisten menolak Perppu Ormas

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement