Rabu 25 Oct 2017 18:39 WIB

Mendagri: Perppu Ormas akan Direvisi Pelan-Pelan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Dian Erika N
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, CIBODAS -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah menanti masukan dari DPR mengenai revisi atas Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, pemerintah tidak tergesa-gesa dalam proses revisi.

"Revisi pelan-pelan, kami tidak bisa menentukan. (Pemerintah) akan ada rapat dengan Menko Polhukam, sementara pihak DPR akan rapat sendiri," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri Jambore Kebangsaan dan Wirausaha di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Jawa Barat, Rabu (25/10).

Dia melanjutkan, sudah ada usulan revisi merujuk kepada paham-paham tertentu yang tidak boleh ada di Indonesia. "Jika kemarin hanya paham komunisme, marxisme dan leninisme (yang tidak boleh), nah sekarang kan ada paham atau agenda lain yang ingin mengubah Pancasila. Ini juga tidak boleh," tegasnya.

Tjahjo pun menampik pendapat berbagai pihak bahwa Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 mengabaikan proses peradilan. Beberapa saluran hukum baik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tetap dibuka bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan terbitnya perppu.

"Jika ada ormas yang ingin mengambil alih negara, maka pemerintah harus punya sikap, Pemerintah tidak otoriter," tambah Tjahjo.

DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang pada Selasa (24/10). Pengesahan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota. Hasil voting tersebut menunjukkan 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement