REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan dilakukannya revisi terhadap undang-undang ormas yang baru saja disahkan oleh DPR. Presiden menilai, jika memang perlu dilakukan perbaikan terhadap isi Undang-Undang Ormas, maka dirinya tak mempermasalahkan.
"Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan tahapan berikutnya, bisa dimasukkan dalam prolegnas, ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10).
Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap kritikan dan perbaikan di dalam undang-undang ormas ini. "Ya terbuka, kita terbuka. Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai Undang-Undang oleh DPR RI menunjukan aturan ini didukung penuh oleh berbagai pihak. Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 di antaranya mendukung disahkannya perppu ormas menjadi UU.
"Perppu ormas sudah disahkan oleh DPR dan mayoritas mutlak. Artinya dukungan penuh terhadap perppu ini sudah jelas," tambahnya.
Presiden kembali menjelaskan, aturan ini disusun untuk menjaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia, serta mempertahankan ideologi negara yakni Pancasila. Dengan aturan ini, kata dia, diharapkan tak ada organisasi masyarakat yang berupaya untuk mengganti ideologi negara.
"Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya," tegas Jokowi.
Seperti diketahui, pengesahan perppu ormas menjadi Undang-Undang ini dilakukan oleh DPR melalui voting lantaran musyawarah mufakat gagal dilakukan. Hasilnya, tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura menerima perppu tersebut sebagai undang-undang. Namun, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi.