REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah milik First Travel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini berkas tengah dikaji oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas tahap satu perkara First Travel sudah diterima sedang dalam tahap penelitian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (26/10).
Rum mengatakan, saat ini tengah mengkaji kelengkapan berkas tersebut. Apakah telah terpenuhi semua unsur formil maupun materil dari penyidikan perkara yang merugikan hingga 58 ribu jamaah ini. "Apakah sudah lengkap atau belum, formil maupun matrialnya, ini lagi dikaji," ujar Rum.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, dia mengatakan, yakni diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Berkas tersebut meliputi tiga orang tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.