REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang membekuk 11 orang pelaku pencopetan dan perampasan (jambret) yang selama ini beroperasi di sejumlah titik di Padang. Aksi penangkapan oleh Jajaran Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang ini merupakan respons atas enam buah laporan warga yang diterima polisi.
Puncaknya, aksi penjambretan pada 25 September 2017 lalu di Jalan Khatib Sulaiman yang berbuntut hilangnya satu nyawa. "Pengungkapan kasus jambret ini atas enam laporan masyarakat yang masuk ke kami, kemudian ditindaklanjuti dan kita buru," jelas Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Mapolresta, Jumat (27/10).
Berdasarkan pengakuan yang dihimpun dari para tersangka, aksi jambret dan perampasan barang milik orang lain telah dilakukan di 50 lokasi di Padang. Ironisnya lagi, dua dari sebelas tersangka masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar di Padang.
Chairul menyebutkan, kesebelas tersangka adalah Sudyanto, Andi, Heru, Rangga, Rizky, Ediputra, Ryan, Dimas, Deni, Aidil dan Afis. Sementara dua tersangka atas penjambretan di Khatib Sulaiman yang membuat satu nyawa melayang, yakni Ryan (Ayang) dan Aidil, ditangkap pada Kamis (26/10) lalu di Purus 3, Kota Padang.
Kesebelas tersangka ini akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. "Kemudian untuk tersangka yang menyebabkan korbannya meninggal dunia akan dijerat dengan dengan hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolres.