Senin 30 Oct 2017 15:40 WIB

SBY: UU Ormas tak Tepat Jika Langsung Diberlakukan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pengantar sebelum melakukan rapat terkait revisi UU Ormas di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat tengah berupaya agar Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah menjadi Undang-undang ini direvisi. Demokrat telah menyusun beberapa usulan terkait poin-poin dalam UU yang perlu direvisi. Tahap finalisasi usulan tersebut sudah selesai 100 persen pada Senin (30/10) hari ini.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan UU tersebut tidak tepat jika langsung diberlakukan. Sebab menurutnya, ada paradigma dan substansi dalam UU yang tidak sesuai dengan UU Dasar 1945.

"Kalau langsung diberlakukan sebagai UU dan tanpa dilakukan revisi perbaikan dan penyempurnaan, maka paradigma dan substansi UU tersebut ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai jiwa konstitusi kita, UUD 1945. Meskipun substansi sebagian Perppu tepat dan memang diperlukan," ujarnya di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

SBY dalam kesempatan itu juga menegaskan partainya setuju dengan Perppu Ormas jika direvisi. Demokrat menolak Perppu tersebut bila ujungnya tidak dilakukan revisi.

"Tentang pengambilan keputusan dewan terhadap Perppu Ormas. Sikap Demokrat sangat tegas dan jelas. Demokrat setuju jika Perppu direvisi. Demokrat menolak jika tak dilakukan revisi," katanya.

Usulan Demokrat ihwal poin dalam UU yng perlu direvisi itu akan diserahkan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat DPR RI, pada Selasa (31/10) besok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement