Senin 30 Oct 2017 19:00 WIB

Kompol Gadungan Tipu Pengusaha

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Anggota polisi gadungan berpangkat komisaris polisis (kompol) diringkus polisi lantaran diduga menipu seorang pengusaha. Akibat aksi penipuan sang kompol gadungan yang mengaku bertugas di Satuan Narkoba Polres Purwakarta, korban Wendi On (32 tahun) mengalami kerugian Rp 270 juta.

Meski sempat kabur, Kompol gadungan berinisial DH akhirnya ditangkap polisi Ahad (29/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, penipuan tersebut dengan modus pelaku menjual dua unit dumtruk seharga Rp 270 juta.

Pada Selasa (24/10) sekitar pukul 18.00 WIB pelaku yang mengaku anggota Polri mendatangi korban dan menawarkan dua unit dumtruk. Karena percaya, apalagi pelaku menggunakan KTP dengan status pekerjaan anggota Polri. Bahkan, kata dia, pelaku dan korban membuat surat perjanjian secara tertulis. "Namun setelah uang diserahkan barang yang dijanjikan tak kunjung ada," kata dia kepada para wartawan, Senin (30/10).

Korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti antara lain foto copy KTP pelaku, bukti transfer, dan surat pernyataan atas nama pelaku yang menyatakan akan menjual dua unit dumtruk kepada korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement