REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, sebesar 30 persen dari Rp 60 triliun dana desa tahun 2018 bisa digunakan untuk membayar upah pembangunan dana desa. Jika hal tersebut dilakukan, maka dana desa akan mampu menyerap sebanyak 5,7 juta tenaga kerja baru.
"Penciptaan-penciptaan lapangan kerja ini yang akan kita fokuskan, dan ini dikawal langsung oleh pak presiden. Diharapkan akan lebih efektif," ujar Menteri Eko usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/11), dalam siaran pers yang diterima.
Menteri Eko mengatakan, Presiden Joko Widodo menginginkan agar masyarakat desa yang bekerja dalam pembangunan dana desa mendapatkan upah memadai. Dengan begitu, masyarakat yang bekerja memiliki pendapatan secara langsung, sehingga mampu meningkatkan daya beli.
Menurut dia, kalau 30 persen dana desa dipakai untuk bayar upah kerja yang ada, hasilnya yaitu Rp 18 triliun uang yang diterima masyarakat seluruh Indonesia. "Ini akan menciptakan daya beli di kali lima. Itu berarti hampir Rp 100 triliun daya beli di desa. Nah ini yang kita butuhkan, untuk meningkatkan daya beli di desa-desa," ujarnya.
Meski demikian ia membatasi bahwa upah yang diberikan tersebut sebanyak 80 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurut Menteri Eko, hal tersebut bertujuan agar masyarakat desa yang telah memiliki pekerjaan tetap tidak berpaling menjadi pekerja pembangunan dana desa. "Jadi kita tidak menciptakan pekerjaan baru, tapi cuma memindahkan orang bekerja," ujarnya.