REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto memastikan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan yudikatif, termasuk dalam persoalan Ketua DPR Setya Novanto yang tengah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi KTP-el. Menurutnya, pemerintah tidak dalam posisi untuk melakukan intervensi apa pun persoalan hukum yang menyangkut Setnnov.
"Oleh karena itu siapa pun yang sudah terlibat hukum tentunya harus memenuhi apa yang telah disepakati dalam permasalahan hukum itu," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Kamis (16/11).
Dia pun menegaskan, bahwa siapa pun warga negara di Indonesia harus patuh pada hukum yang berlalu apa pun akibat yang akan diterima. Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh melihat adanya indikasi tuduhan tertentu yang menyebut pemerintah selalu mencapuri urusan hukum. Pemerintah akan selalu menatai dan menghormati semua proses hukum yang berlaku.
Terkait kasus yang sedang memanas saat ini, Wiranto tidak pernah sedikit pun berkeinginan untuk mencampuri urusan hukum yang tengah berjalan. Untuk itu, dia menegaskan siapa pun yang sedang terikat kasus hukum harus mematuhi semua proses yang berlaku.
"Saya katakan tadi bahwa posisi pemerintah tidak akan mencampuri masalah hukum (Setya Novanto). Tapi tentu sebagai negara hukum siapa pun tidak akan terlepas dari hukum yang ada di Indonesia, karena hukum itu kan kesepakatan kolektif yang telah disepakati oleh bangsa ini untuk kita patuhi bersama," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan terhadap Setnov yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Namun hingga Kamis subuh, Ketua DPR itu tidak juga kembali ke kediamannya. Sementara Kuasa Hukum Setnov, Fredrick Yunandi mengatakan, penyidik KPK tidak menyita dokumen apa pun dari rumah kliennya. Penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari rumah Setnov.