REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad mengatakan, tetap memegang prinsip 'asas praduga tak bersalah' pada kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov). Namun Farouk meminta Setya untuk menunjukkan keberanian menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Farouk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas keluarnya surat penangkapan terhadap tersangka korupsi Setya karena dalam situasi polemik kebersalahan Setya bahkan "dibela" oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). KPK dipandangnya benar-benar unjuk gigi membuktikan kepada bangsa bahwa mereka tidak main-main memberantas koruptor termasuk terhadap tersangka Setya sekalipun.
"Dalam hal ini kita tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah terhadap SN dan menyerahkan kepada pengadilan untuk memutuskan yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah," ujarnya, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/11).
Namun, ia berharap Setya menunjukan kejantanan untuk menghadapi KPK karena kalau ternyata berdasarkan putusan pengadilan tuduhan KPK tidak benar, tersangka harus dijamin memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Sebaliknya, bagi penyidik dan JPU yang salah menduga dan menuntut harus professional responsible dan terancam tindakan etika.
"Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum dengan seadil-adilnya," katanya.