REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya apabila tersangka kasus KTP Elektronik atau KTP-El, Setya Novanto, ingin mengajukan praperadilan. "Praperadilan merupakan hak tersangka, silakan saja. Kami akan hadapi jika itu dalam posisi pada waktunya akan dihadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
Hingga Kamis pagi namun pihak KPK belum menerima laporan. Secara langsung, Febri menambahkan sudah mengecek langsung ke biro hukum dan belum ada laporan apapun. Sejauh ini, KPK baru mengetahui dari pihak humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika memang akan lanjut ke proses praperadilan, Febri menjelaskan, KPK tetap menjalani strateginya untuk menangani kasus KTP-El. KPK akan berupaya semaksimal mungkin dalam menguatkan buktidan memproses kasus dengan lebih maksimal, tuturnya.
Selain itu, berpegang pada Pasal 21 UU tindak Pemberantasan Korupsi, KPK mengingatkan siapapun yang mencoba menghalangi, merintangi secara langsung ataupun tidak langsung penanganan perkara, akan dikenai risiko pidana. Pasal ini berlaku untuk seluruh penanganan kasus korupsi, tidak hanya di KPK, tapijuga di kepolisian dan kejaksaan.
Jadi, Febri mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan upaya menghalangi penanganan kasus dalam bentuk apapun. Baikitu berupaya untuk mempengaruhi saksi, tersangka, merekayasa fakta dan sebagainya.
"Hal-hal ini tentu akan tetap kami cermati," ujarnya.