REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Istri dari Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/11). Mengenakan kerudung berwarna krem dengan baju warna kuning-hitam, Deisti langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Deisti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Sedianya, istri dari tersangka Setya Novanto itu diperiksa pada Jumat (10/11) lalu, namun yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sakit dan perlu istirahat dalam sepekan.
Penyidik, sambung Febri, memerlukan keterangan Deisti sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui salah satu pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, peserta proyek pengadaan KTP-el.
Selain Deisti, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sales Direktur PT Vektordaya Mrkattika Benny dan Direktur PT Transdata Global Network, Debby Susanti. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana.