REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyatakan tetap akan memproses kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, meski yang bersangkutan telah mengirimi surat ke lembaga negara tersebut. Tidak hanya itu, hasil pleno Partai Golkar menolak memberhentikan Novanto sampai ada Keputusan praperadilan.
"Apapun itu, MKD akan tetap memproses kemungkinan-kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI," tegas Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/11).
Dasco melanjutkan, MKD DPR RI akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi yang juga untuk mendorong pergantian Novanto. Apalagi adanya laporan terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Novanto.
"Nanti rapatnya saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi," ujar Dasco.
Kemudian menyinggung surat permohonan dari Novanto untuk tidak dinon-aktifkan dari jabatan Ketua DPR RI. Karena Novanto ingin membuktikan ketidakterlibatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Sufmi Dasco mengaku belum membacanya.
"Jujur saya tidak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan," jelasnya.
Politisi Gerindra ini memastikan, MKD akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Novanto, meski sidang praperadilan tetap berproses. Kendati demikian sidang dugaan pelanggaran etik Setya Novanto itu, tegasnya, tetap sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Setya Novanto.
"Intinya, tetap bisa menggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK," katanya.