REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Indonesia Police Watch (IPW) menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. IPW menilai, kasus yang menyeret RJ Lino sudah mengendap terlalu lama.
Ketua Presidum IPW Neta S Pane mengatakan, dalam catatan IPW, RJ Lino terlibat dua kasus yang ditangani Bareskrim Polri dan ditangani KPK. Di KPK, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu. RJ Lino jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane Tahun 2010.
"Namun anehnya, kasusnya mengendap hingga kini. Baik Bareskrim maupun KPK seperti menyimpan kasus Lino di dalam peti es," katanya, Kamis (23/11).
Neta melanjutkan, jangan sampai ada asumsi bahwa KPK hanya menargetkan Setya Novanto saja. Sebaliknya, RJ Lino meski sudah dua tahun jadi tersangka, seakan KPK tidak berani menyentuhnya, apalagi menahannya seperti Setya Novanto.
"Tampaknya Lino lebih kuat dari Novanto. Terbukti, walau punya dua kasus, di KPK dan Bareskrim tapi Lino tetap aman aman saja," ujarnya.
Untuk itu, sikap tegas KPK terhadap Novanto ini juga dinilai harus ditunjukkan kepada RJ Lino. Sehingga KPK tidak dituding tebang pilih dalam menangani kasus kasus korupsi. KPK harus membuktikan bahwa Lino tidak kebal hukum dan kasusnya harus segera dilanjutkan. Begitu juga dengan Bareskrim Polri, jika kasus Lino tidak bisa dilanjutkan sebaiknya di SP3 saja agar ada kepastian hukum dan tidak muncul kesan bahwa Bareskrim takut terhadap Lino hingga kasusnya diendapkan.
IPW berharap, keberhasilan KPK-Polri membangun soliditas dalam memburu Setya Novanto harus dilanjutkan dan ditunjukkan kedua lembaga itu untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan RJ Lino.