REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut dengan dirinya jika melimpahkan perkara kliennya ke pengadilan. Menurutnya jika KPK merasa benar, seharusnya perkara Novanto dihadapi lewat sidang praperadilan.
"Kalau sekarang KPK buru-buru melimpahkan perkara untuk menggugurkan praperadilan, berarti KPK takut. Kalau dia merasa benar kenapa takut, kan dia harus buktikan dong bisa menang, kalau dia takut berarti ada something dong," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (28/11).
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sidang praperadilan otomatis gugur jika pokok materi perkaranya masuk ke pengadilan dan jaksa membacakan dakwaan. Karena itu, selama sidang praperadilan Novanto belum menghasilkan putusan, KPK masih bisa melimpahkan perkara Novanto ke pengadilan.
Fredrich menyebut dirinya punya "senjata" untuk mengalahkan KPK di sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus proyek KTP-El, 30 November mendatang. Meski mengaku memiliki senjata untuk melawan KPK, Fredrich enggan mengatakan lebih detail soal "senjata" seperti apa yang dimaksud.
"Enggak bisa, kita enggak bisa kasih tahu, kita punya senjata, kita enggak boleh kasih tahu," ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sedang melakukan dua persiapan untuk menghadapi perkara Novanto. Persiapan pertama yakni mematangkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul di sidang praperadilan Novanto nanti. Kedua, pada saat bersamaan, tim penyidik juga fokus melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.