REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan saat ini KPK telah melakukan pemblokiran rekening Ketua DPR RI Setya Novanto beserta keluarganya. Selain itu, KPK juga memblokir dua rekening perusahaan yakni PT Murakabi dan PT Mondialindo.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan kasus KTP-El, mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN serta dua rekening perusahaan, yaitu PT Murakabi dan PT Mondialindo," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11).
Pemblokiran tersebut, kata Febri, dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK. Karena selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK.
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," ujar Febri.
Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudahmemblokir rekening milik Novanto dan keluarganya mulai dari istri Deisti Astriani Tagor dan dua anaknya Rheza Herwindo serta Dwina Michaella. Yunadi mengaku tak tak tahu alasan KPK memblokir, karena pemblokiran rekening Ketum Partai Golkar dan keluarganya itu sudah dilakukan oleh penyidik KPK sejak 2016 lalu.
"Sudah lama semuanya diblokir. Kalau tanya alasannya apa ya tanya ke KPK," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).