REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Dua anggota komplotan pencurian beraksi di Dusun Cibala Tonggoh, Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang. Mereka menjarah perhiasan emas senilai Rp 37 juta yang dikenakan seorang warga yang hendak pergi ke pasar.
Sebelum dijarah, pelaku terlebih dulu menyekap korban ke tempat sepi saat menunggu angkutan umum di tepi jalan raya. Peristiwa tersebut terjadi Rabu (2/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Salah seorang anggota komplotan ini akhirnya berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Sumedang, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Korban Ny Dasiah sempat kehilangan barang bukti berupa perhiasan emas 80 gram gelang emas, 55 gram kalung emas, lima gram cincin emas, serta uang tunai sebesar Rp 170 ribu.
"Komplotan ini sebelumnya sudah mengincar kebiasaan korban yang berangkat ke pasar pada dini hari," ujar abid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Selasa (5/12).
Pelaku yang diringkus polisi yaitu Kus (36 tahun) warga Dusun Sindangrena, Desa Sarimekar Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta perhiasan emas hasil kejahatan. "Saat beraksi pelaku menutupi wajahnya dengan kupluk," ujar Yusri.