Selasa 05 Dec 2017 19:04 WIB

20 Orang Jadi Tersangka Penggerebekan Pabrik PCC

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal di wilayah Kota Semarang serta Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tempat produksi pil PCC ini disebut- sebut yang terbesar selama dari pengungkapan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh BNN.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat produksi pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC) ilegal di wilayah Kota Semarang serta Kota Surakarta, Jawa Tengah. Tempat produksi pil PCC ini disebut- sebut yang terbesar selama dari pengungkapan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh BNN.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polisi menetapkan 20 tersangka dalam penggerebekan pabrik paracetamol caffein carisoprodol di Semarang dan Solo, Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Agus Triatmaja di Semarang, Selasa, mengatakan, para tersangka tersebut terbagi atas 13 orang yang ditangkap di Semarang dan tujuh orang di Solo.

"Sebanyak 20 tersangka ini termasuk dua orang pimpinan masing-masing pabrik," katanya.

Menurut dia, untuk pabrik di Semarang dipimpin oleh Djoni, sementara yang ada di Solo di bawah pengawasan tersangka Wildan. Pengungkapan pabrik PCC tersebut, kata dia, selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, BNN mengamankan 13 juta butir PCC siap edar pabrik yang berlokasi di Jalan Halmahera Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pabrik yang ada di semarang itu memproduksi hingga jutaan butir per pekan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap Djoni, pemilik pabrik yang merupakan rumah kontrakan itu. Selain itu, pemilik modal yang bernama Sri Anggono asal Tasikmalaya, Jawa Barat juga ditangkap.

Dengan produksi sebanyak itu, keuntungan bersih yang diperoleh mencapai Rp 2,7 miliar per bulan. Pada saat yang sama, BNN juga mengungkap pabrik yang masih satu jaringan itu di Solo.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement