REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari sejumlah pihak.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya dan menetapkan TFR sebagai tersangka, TFR dikenai pasal 12 B UU Tipikor," kata Febri di gedung KPK Jakarta , Jumat (15/12).
Febri mengatakan, dugaan gratifikasi itu diterima dari rekanan kontraktor proyek infrastruktur Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1 miliar dan sisanya berasal dari pemberian lain yang terkait mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk.
"Sampai saat ini KPK masih terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima TFR," kata Febri.
Adapun, KPK telah menyitasejumlah aset di antaranya yakni satu unit mobil jeep wrangler tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobik smart Fortwo warna abu-abu tua.
Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah PNS di Kabupaten Nganjuk yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Ita Tri Wibawati, PNS Nganjuk Nurosyid Husein Hidayat dan Sekar Fatmadani, Kepala Desa Sidoarjo, dan pihak swasta Ahmad Afif.Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, salam kasus suap KPK menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW). Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298 juta dengan rincian Rp 149 juta dari Ibnu Hajar dan Rp 148 juta dari Suwandi. Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, pihak penerima yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dian Fath Risalah