REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rayana Simanjuntak, mantan Ketua II Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) dihukum 28 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam pembelian 179 unit mobil yang bersumber dari uang anggota KPUM.
Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/12) sore. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rayana Simanjuntak dengan hukuman selama dua tahun dan empat bulan kurungan penjara," kata hakim ketua Janverson Sinaga, Selasa (19/12).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang muka atau down payment (DP) pembelian 179 unit mobil. Terdakwa menggelapkan Rp 3 juta per unit dari uang anggota KPUM.
"Menetapkan terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanannya," ujar Janverson.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Rayana Simanjuntak ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPY), Nelson. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan ini, terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini berawal saat anggota KPUM membayar uang muka Rp19,5 juta per unit untuk pembelian 179 mobil Suzuki APV pada 2015. Pembelian mobil ini dilakukan untuk peremajaan armada angkutan kota di bawah naungan KPUM karena moyaritas armada sudah rusak dan tak layak dipakai.
Untuk pembelian mobil ini, KPUM bekerja sama dengan PT Trans Sumatera Agung (TSA). Namun, dalam perjalanannya, KPUM hanya memberikan uang muka sebesar Rp16,5 juta per unit kepada PT TSA.