REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 26 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan sebuah toko di Depok telah diamankan kepolisian. Beberapa di antaranya dipastikan positif narkoba saat dilakukan tes urin. Ada pula sejumlah barang bukti yang ditemukan bersama mereka.
"Ada beberapa orang setelah kita lakukan pemeriksaan urine positif didapati juga beberapa pil yang kita duga barang-barang terlarang, obat-obatan keras daftar G," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Mohammad Iqbal Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/12).
Untuk diketahui, obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. Kendati demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci berapa jumlah dan identitas orang yang positif menggunakan obat-obat terlarang itu.
Selain itu, pada anggota geng motor itu banyak yang membawa senjata tajam. Tindakan mereka pun menurut Iqbal terindikasi masuk kepada niat untuk memiliki barang yang bukan miliknya, pasal 363 atau 362 KUHP. "Mereka teridentifikasi melakukan tindak pidana penjarahan," katanya.
Sebelumnya, aksi penjarahan geng motor terekam dalam CCTV berdurasi 1 menit 27 detik yang sempat viral di kalangan warganet. Dalam video itu, terlihat seorang penjaga toko tengah mengelap manekin. Beberapa saat kemudian, puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko itu dan menjarah barang-barang yang ada di toko tersebut.
Para pelaku yang sebagian membawa senjata tajam langsung pergi menggunakan sepeda motor. Disinyalir geng motor tersebut merupaka geng 'Jepang' atau Jembatan Mampang yang kerap meresahkan masyarakat dalam aksinya bebrapa waktu belakangan.
Baca juga: 26 Remaja Geng Motor Jembatan Mampang Dibekuk Polisi