REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Advokasi Forum Penduli Ustad Abdul Somad (TA-FPUAS) Zulfikar Ramly mengatakan, Ketua Panitia Nadlah yang mengundang Ustad Abdul Somad berceramah di Bali beberapa waktu lalu, telah memenuhi panggilan Polda Bali pada hari Jumat (29/12) ini.
Panggilan ini untuk dimintakan keteranganya sebagai saksi berkaitan dengan Persekusi yang dilakukan beberapa orang dan organisasi. Dengan dipanggilnya ketua panitia acara Ustaz Abdul Somad di Bali ini, menurut Zulfikar, diharapkan pemberkasan Arya Wedakarna memasuki babak akhir di kepolisian.
"Hari ini ketua panitia telah hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dan sudah seluruh saksi diperiksa sehingga dirasa sudah cukup," ujar Ramly dalam keterangannya, Jumat (29/12).
Sebagaimana diketahui Arya Wedakrna (AWK) telah dilaporkan oleh Putu K Muliastawa. Wedakarna dilaporkan dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.
Ramly berharap, perkara ini bisa segera ditingkatkan dan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke peradilan. Tujuannya, kata dia, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. "Sebagai anak bangsa untuk menghormati kebinekaan dan hukum di negeri ini," katanya.