Ahad 31 Dec 2017 02:51 WIB

Kasus Pelecehan Agama Islam di Dumai Diselesaikan Damai

Red: Didi Purwadi
Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kepolisian Resort Dumai selama 2017 menangani dua perkara dugaan ujaran kebencian. Satu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, satu lagi belum ada kesimpulan karena masih proses penyelidikan.

Kepala Polres Dumai, Ajun Kombes Pol Restika P Nainggolan mengatakan, satu perkara dugaan ujaran kebencian melalui media sosial belum rampung karena masih proses memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

"Tahun ini Polres Dumai menangani dua perkara dugaan penistaan agama,'' kata Kapolres Restika kepada pers, Sabtu. ''Satu belum selesai karena kita masih selidiki dengan menggandeng sejumlah saksi ahli.''

Satu perkara rampung karena tidak ditemukan unsur pidana dari hasil penyelidikan. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan serta pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.