REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kepolisian Resort Dumai selama 2017 menangani dua perkara dugaan ujaran kebencian. Satu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, satu lagi belum ada kesimpulan karena masih proses penyelidikan.
Kepala Polres Dumai, Ajun Kombes Pol Restika P Nainggolan mengatakan, satu perkara dugaan ujaran kebencian melalui media sosial belum rampung karena masih proses memintai keterangan sejumlah saksi ahli.
"Tahun ini Polres Dumai menangani dua perkara dugaan penistaan agama,'' kata Kapolres Restika kepada pers, Sabtu. ''Satu belum selesai karena kita masih selidiki dengan menggandeng sejumlah saksi ahli.''
Satu perkara rampung karena tidak ditemukan unsur pidana dari hasil penyelidikan. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan serta pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Penanganan dugaan penistaan agama ini berbeda dengan perkara umum, karena diperlukan keterangan saksi ahli untuk meneliti kalimat ditulis atau diposting pelaku di media sosial apakah ada unsur pidana atau tidak. "Setelah ada keterangan saksi ahli, baru bisa disimpulkan. Dalam penanganan, kita bertindak sesuai prosedur," sebutnya.
Kapolres Restika mengimbau warga untuk cerdas dan berhati hati bermedia sosial dengan tidak menimbulkan keresahan akibat tulisan dianggap ujaran kebencian. Hal tersebut agar situasi Dumai tetap aman kondusif.
Pada Mei dan September 2017, Polres Dumai menangani dua perkara ujaran kebencian yang dilakukan pelaku dengan postingan kalimat atau pernyataan di media sosial yang dinilai melecehkan agama Islam. Bahkan untuk mempercepat proses penyelidikan, puluhan warga dan sejumlah ormas Islam dan kepemudaan sempat mendatangi Markas Polres Dumai guna mempertanyakan perkembangan proses hukum terduga penista agama tersebut.