REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda. Untuk Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif ditahan di Rumah Tahanan KPK yang masih berada satu areal dengan gedung merah putih KPK untuk 20 hari pertama.
Kemudian, untuk Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono untuk 20 hari pertama ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Sementara untuk tersangka FRI (Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani) dan ABS (Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1).
Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Mereka adalah, Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; dan Direktur Urtama PT Menara Agung, Donny Witono.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Latif diduga menerima fee komitmen dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap Latif, Fauzan dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Donny yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.